TANGERANG, CatatanMediaNusantara – 21 November 2024 Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Cabang Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang mendapat Kuasa dari seorang Debitur PT. OTO Finance untuk melakukan atau menghadiri persidangan Gugatan Sederhana (GS) di PN Tangerang dengan Nomor perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.Tng. Jumat (22/11/2024).
Sebagai penerima kuasa Ketua Umum YAPERMA Moch Ansory, S.H dan serta Anggota dari cabang Solear diantaranya Anugrah Prima, S.H , Bambang Irawan dan Ibrohim.
Jadwal sidang pukul 09: 30 WIB sejak pagi Kuasa Debitur sudah hadir di PN Tangerang, namun persidangan diduga molor pukul 15:45 WIB, dikarenakan pihak kuasa dari PT OTO Finance baru hadir pada pukul 12.00 WIB.
Dihadapan Wartawan Ketum YAPERMA Moch Ansory, S.H atau sering disapa Bopo menjelaskan.
“Pada awal persidangan terlihat biasa – biasa saja dan berjalan normal seperti biasa, Hakim menanyakan kuasa dan legal standing dari pihak penggugat yaitu PT OTO Finance dan menjelaskan tata cara persidangan Gugatan Sederhana, Hakim Ketua menanyakan saudara sebagai apa Advokat, Karyawan, Legal perusahaan, atau apalah,”
“Yang ditanya akhirnya terlihat kebingungan sepertinya diduga sang Penggugat tidak memahami prosedur Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No 4 Tahun 2019 pasal 4,” ujar Bopo.
Hukum acara Gugatan Sederhana (GS) hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Sedangkan PT. OTO FINANCE Berdomisili di Jakarta.
Kemudian Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan. Dalam sidang hari ini Prinsipal dan atau Direksi PT. OTO FINANCE tidak hadir, sehingga persidangan dianggap tidak dihari oleh pihak Penggugat.
Maka seharusnya Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng mengambil sikap sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 13 Angka 1 yang berbunyi, dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dianggap Gugur.
Masih dari pak ketum Moch Ansory S.H, diduga hakim Ketua melanggar UU Kehakiman No. 48 tahun 2009 Pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dimana pada sidang hari ini Hakim nya satu alias tunggal, terlebih lagi PT OTO Finance tidak memahami Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas di Pasal 103.
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum terkait pemberi kuasa dan penerima kuasa, ini saya juga belum tahu surat kuasa apa dan siapa yg memberikan kepada penggugat hari ini nanti kita lihat sidang berikutnya yang akan di agendakan kembali pada 5 Desember mendatang,” tutup Bopo.
(Tim Red).