POLRES BOBOR CatatanMediaNusantara -Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 29 November 2024.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa berhasil di amankan di Kampung Sirnasari Rt. 002/006 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor yang mana pembunuhan dilakukan dirumah terduga pelaku sendiri. Senin ( 02/12/24).
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis penangkapan di lakukan oleh Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas yang mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pembunuhan seorang pelajar di Bogor, berada di seputaran Staisun Gondangdia Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas langsung gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan yang diduga sebagai pelaku.
Dan akhirnya benar di temukan terduga pelaku berada di lokasi stasiun Gondangdia Jakarta Selatan.
Mengetahui kedatangan pihak kepolisian, terduga berupaya melarikan diri yang mana pada akhirnya pihak kepolisian melakukan tindak tegas terarah (terukur) yakni dengan melakukan penembakan tepat di kaki kanan bagian betis terduga pelaku untuk melumpuhkan.
Setelah itu, pelaku berhasil diamankan dan di bawa masuk kedalam mobil lanjut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas luka tembak di kakinya.
Di tengah perjalanan pihak kepolisian melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut dan akhirnya terduga mengakui perbuatannya.
Terduga melakukan pembunuhan dengan motif akan membeli satu buah Handphone milik korban melalui medsos Yang di tawarkan korban.
Setelah itu,korban mendatangi yang diduga pelaku di rumahnya yang mana tidak jauh keberadaan antara rumah korban dan diduga pelaku.
Setelah itu, terduga pelaku melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor akhirnya pelaku berniat untuk menguasai harta korban dengan mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone milik korban.
Setelah itu,korban di aniaya serta di bunuh dengan menggunakan golok dengan cara menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian didapati Identitas lengkap pelaku HS. TTL : Bogor, 10-1995, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan alamat Kampung Sirnasari Rt.02/06 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk di proses lebih lanjut
Melalui penyelidikan pemeriksaan lebih lanjut, akan segera dinaikkan ke proses penyidikan apabila sudah lengkap administrasi penyidikan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana.
Pasal berlapis yaitu pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, pasal pencurian dengan kekerasan serta penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
( Dam )