Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga ke kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).
Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dilakukan olah TKP, pendalaman, penambalan terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepat,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan tersebut juga diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar klien di luar ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi pintu ruang sidang.
“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat dengan ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” katanya.
Saat SYL keluar, katanya, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusak. Apalagi banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.
Bodhya sendiri sempat terjatuh pada kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.
“Engga (luka parah) sih, soalnya pas digigit dan digigit, saya menghindar, jadinya malah paling parah, nggak sampai luka,” tuturnya (Sadam/red CFN)