LEBAK, CatatanmMediiaNusantara – Pemerintahan Desa (Pemdes) Muncang menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pembangunan fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024, di Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak – Provinsi Banten. Kamis (28/3/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Balai Desa Muncang pada Kamis, 28 Maret 2024, acara dimulai pada pukul 09:00 WIB.

Kegiatan Musdes ini dihadiri pemangku kepentingan yakni, Abeng selaku Kepala Desa, Seketaris Desa serta seluruh staf Desa, Camat Muncang Very Mukminin didampingi oleh Sekcam Endih Sunrdi, Sunardi S.Ap, E.B Sutrisno S.pd, BPD, PLD, PD, Kader Posyandu, Paguyuban RT/RW, beserta Lembaga yang lain yang ada di Desa Mucang.

Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Lebak nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024.

Di dalam sambutan pembukaan Kepala Desa Muncang  Abeng menyampaikan, “Pelaksanaa rapat musyawarah Desa hari ini, Ada pun beberapa pembahasan kita pada hari ini yaitu, tentang pelaksanaan dana Fisik, pembentukan TPK,” ucapnya.

 “Adapun program pemerintahan Desa yang telah di rencanakan agar pada pelaksanaan fisik nantinya di kerjakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat,” pungkas Kades Abeng, (Red).