Lebak, CatatanMediaNusantara – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Banten dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak agar bisa menindak tegas penjual rokok ilegal yang marak beredar di Kecamatan Lewidamar, dan tangkap segera pelaku usaha yang diduga bandar Roko ilegal, yang diduga pelaku usaha adalah saudara Tris warga Kampung Sukarahmat, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Lewidamar, Sementara saudara Ac warga Kampung Gardu, Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Senin (28/10/2024).
Hasil pantauan yang didapat oleh awak media, bahwa peredaran rokok ilegal tersebut biasanya dijual bebas di warung-warung kecil yang ada di Kecamatan lewidamar, untuk merek rokok ini pun bervariasi dan berbagai macam merek, salah satu’nya Roko merek MK.
Pelaku usaha atas nama saudara Tris ini yang diduga ia pelaku usaha sekaligus bandar Roko ilegal tersebut, ia mengedarkan ke setiap warung-warung kecil yang ada di wilayah Kecamatan Lewidamar, khususnya di Desa Cisimeut Induk.
Tris ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan, “Saya sudah lama pere tidak lagi jual roko tersebut selama kena Cukai, kakak tau saya kena Cukai taunya saya dagang rokok. Itu roko saya jual roko Condro keretek resmi tapi tidak laku dan ditarik kembali lagi oleh pabrik. Kalau kakak cari tau yang ngirim roko MK kakak ke rumah saja,” ujar Tris.
Sementara saudara Uc ia adalah salah satu anak buah saudara Trismo. Menurut informasi yang didapat oleh awak media, bahwasna roko ilegal tersebut diduga selalu ke rumah saudra Ac, pengiriman tersebut dilakukan selalu pada pukul 03.00 WIB subuh, diduga menghindari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Jurnalis : (Red CMN)