Tenjo, Bogor, — Selembar surat terbuka tulisan tangan dari Cucu mendiang Phang Sin Yuh yang ditujukan kepada yang terhormat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruara Sirait, surat yang berisikan permintaan bantuan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang disengketakan oleh pengembang Perumahan Grand Tenjo Residence Desa Cilaku Kec. Tenjo Kab. Bogor – Jawa Barat.

Goresan tinta tulisan tangan Naatasya (Tasya Cucu alm Phang Sin Yuh-red) Putri pertama dari Sunasis PW dan Sunasis PW adalah anak Ke- 5 dari Almarhum Phang Sin Yuh, begini isi surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Maruara Sirait, (15/1/25).

“Yang terhormat bapak Menteri Maruara Sirait,

Saya adalah salah satu keluarga yang menjadi korban dari pembangunan Perumahan Grand Tenjo Residence, Kami minta tolong, bapak tolong tinjau Perumahan Grand Tenjo Residence. Karena kami sekeluarga tidak pernah memperjualbelikan tanah kami..

Tolong bapak tolong bantu kami, ditanah tersebut ada makam Ayah dan Kakek saya.

Sejak Tahun 2020 kami belum mendapat keadilan, saya sangat yakin Bapak bisa membantu kami, Kami menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Phang Sin Yuh, bukan milik Grand Tenjo Residence. Karena kami memiliki bukti yang kuat dan surat yang jelas untuk tanah tersebut.

Dan tolong ibu (Melawati P.W 66 Tahun-red) saya yang ditangkap dan sekarang ditahan di Lapas Bogor, yang dimana dituduh dengan tidak benar.

Tolong bantu kami Pak..saya yakin bapak adalah orang yang tepat.

Terimakasih Pak…

Tasya, 0851******* “.

Begitulah isi bunyi selembar kertas yang ditulis sendiri oleh Cucu dari mendiang Phang Sin Yuh, berharap Menteri Maruara Sirait bisa membantu menyelesaikan sengketa lahan keluarganya dengan pihak pengembang Perumahan Grand Tenjo Residence.

Pertanyaannya yang belum terjawab selama ini, kemana pihak pemerintah Desa dan Kecamatan, padahal permasalahan seperti itu adalah kewajiban bagi Pemerintah setempat untuk menyelesaikannya.

(Tim/Redaksi CFN).