Jakarta, Catatan Media Nusantara
*Konteks:*
PPMSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perdagangan . PPMSE merujuk pada badan usaha yang menyediakan sistem elektronik untuk perdagangan, seperti platform e-commerce, sistem pembayaran digital, dan pasar daring.
*Kerangka Regulasi:*
Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 , dan perubahan-perubahannya selanjutnya (misalnya, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016) menyediakan kerangka hukum untuk transaksi elektronik dan penyedia sistem elektronik. Selain itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) , Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, mengatur aspek-aspek tertentu dari perdagangan elektronik, khususnya untuk jasa keuangan.
*Kewajiban Satuan Pengamanan dalam Konteks Ini:*
Meskipun kewajiban khusus bagi petugas keamanan terkait PPMSE mungkin tidak secara langsung diuraikan dalam peraturan, peran personel keamanan dapat disimpulkan berdasarkan protokol keamanan umum untuk platform digital dan sistem e-commerce.
*Petugas keamanan kolaborasi dengan IT disarankan terlibat dalam:*
1. *Keamanan Fisik Pusat Data:* Memastikan bahwa akses fisik ke server, pusat data, atau infrastruktur perdagangan dibatasi hanya untuk personel yang berwenang.
2. *Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data:* Staf keamanan mungkin perlu memastikan bahwa akses ke data sensitif (data pribadi, data transaksi, dll.) diamankan secara fisik dan sejalan dengan peraturan seperti GDPR (jika relevan) atau Undang-Undang PDP Indonesia (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
3. *Mencegah Ancaman Keamanan Siber:* Penjaga keamanan fisik mungkin beberapa sudah ada yang menangani secara langsung terkait keamanan digital, namun sebagian perusahaan masih mengkolaborasikan dengan IT, mereka berperan dalam mencegah akses fisik tidak sah yang dapat menyebabkan ancaman siber, termasuk pencurian atau sabotase sistem bisnis atau perdagangan penting.
4. *Respons Insiden:* Personel keamanan juga dapat dilibatkan dalam menanggapi pelanggaran fisik atau ancaman terhadap sistem, serta berkoordinasi dengan tim keamanan TI jika terjadi gangguan fisik atau sabotase.
5. *Kepatuhan terhadap Peraturan Nasional:* Memastikan bahwa sistem perdagangan elektronik mematuhi undang-undang setempat yang terkait dengan transaksi digital, peraturan keuangan, dan keamanan siber.
*Apa yang Diharapkan pada Tahun 2025:*
Mengingat regulasi terus berkembang, ada kemungkinan bahwa pada tahun 2025, Indonesia akan memperkenalkan regulasi yang lebih spesifik yang membahas peran keamanan fisik dalam PPMSE.
Hal ini dapat mencakup protokol keamanan yang lebih ketat, persyaratan perizinan untuk penyedia keamanan fisik, atau mandat yang lebih jelas bagi petugas keamanan yang bekerja di pusat data atau dengan sistem perdagangan digital.
*Kesimpulan:*
Meskipun ketentuan khusus mengenai kewajiban petugas keamanan fisik bagi penyedia PPMSE pada tahun 2025 tidak ditetapkan secara jelas dalam peraturan saat ini, petugas keamanan akan memainkan peran penting dalam memastikan keamanan fisik sistem perdagangan elektronik, menjaga kontrol akses, dan bersama IT mendukung protokol keamanan siber secara keseluruhan.
*Rekomendasi:*
Pihak institusi pembuat kebijakan bersama Pimpinan Kepolisian Indonesia termasuk Praktisi-Profesi Keamanan Indonesia dapat berperan penting untuk meningkatkan komunikasi serta merumuskan _improvement_ kebijakan untuk masa mendatang.
Hal ini sejalan dengan mendukung program pemerintah indonesia untuk terus mempertahankan Indonesia sebagai _role model_ _performance_ keamanan fisik dan cyber yang handal serta memberikan perlindungan keamanan bisnis dan perdagangan di indonesia.
*Bagus Irawan*
*Mentor Indonesia Safety Security Learning Management(ISSLM)*
*Founder Satgas Anti Narkoba Cakrawala*