POLRES BOGOR, CatatanMediaNusantara – Polsek Cijeruk lakukan cek olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana penganiayaan atau penggunaan Senjata tajam (Sajam) yang bukan peruntukannya. Kamis (14/11/2024). 

Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin,.SH,.MH menjelaskan, bahwa benar awal mula kejadian pada Senin 11 November 2024, sekitar pukul 04:00 WIB. piket Reskrim dan Patroli mendapat informasi dari warga, bahwa telah terjadi penyerangan atau penganiayaan di Simpang Cigombong oleh anak-anak Gangster yang mengaku sebagai Bogor All Star. 

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi, menurut saksi, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 03:30 WIB, kejadian di Jl. Raya Bogor – Sukabumi tepatnya di Simpang Cigombong ketika korban sudara M.V (22) dan saudara. M.R sedang parkir / ngojek di simpang Cigombong, datang segerombolan kendaraan Roda 2 (dua) kurang lebih 50 (lima puluh) kendaraan dari arah stasiun Cigombong ke arah korban sambil mengacungkan senjata tajam dan sambil berkata ‘Bogor All Star nih”.

Dan langsung memukul korban saudra. M.V dengan menggunakan helem dan pelaku lainnya membacokan senjata tajam berupa celurit, golok dan lainnya ke arah punggung korban suadara M.V, dan hal yang sama pun di lakukan para pelaku ke arah punggung saudara M Royani, akibat dari kejadian tersebut saudara M.R  mengalami luka bacok di bagian punggung sebanyak 3 (tiga) titik, dan langsung di bawa ke Puskemas Cigombong untuk pertolongan pertama.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para korban di mana didapati luka yang dialami para korban yaitu korban saudara M.R, mengalami luka sobek dibagian punggung sebanyak 3 (tiga) luka sobekan. Korban M.V mengalami luka pada punggung. 

Identitas yang didapati pihak Kepolisian adalah nama M.V, (22)alamat Kampung Cigombong, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dan korban satunya inisial A (40)  alamat  Kampung Ciloa, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten  Sukabumi.

Sampai berita ini diturunkan di mana para pelaku masih dalam upuya lidik pihak Kepolisian dan mengumpulkan bukti-bukti lain di TKP apakah ada CCTV di sekitaran Lokasi TKP dan mencari keterangan tambahan dari para saksi – saksi lainnya. 

Tindakan Kepolisian yang sudah di lakukan adalah Penyidik  pembantu telah menerima laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Cijeruk, Penyidik pembantu telah memintai keterangan terhadap saksi / korban saudara M.V dan saudara M.AG (26) saksi lainnya yang sudah dimintai keterangan, dan Penyidik  pembantu masih melakukan upaya penyelidikan terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

( Red )