POLRES BOGOR, CatatanMediaNusantara– Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul jam 14.30 WIB di Kantor Desa Pasirangin telah diamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor. Selasa (12/11/2024). 

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST..SIK,.MH menjelaskan bahwa pada  Senin 11 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB pelapor saudara H tiba dirumah dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Sekitar jam 14.30 WIB ketika saudara H ke depan rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada/hilang dicuri.

Sudara H pun mencari pelaku dan sepeda motor yang dicuri menggunakan sepeda motor Beat warna merah milik bibi nya Saudari T tepatnya disamping PT. Reckitt Benciser Indonesia Desa Limusnunggal, saudara H melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh A, saudra H pun mengejar dan langsung menangkap A. Ia mengakui melakukan pencurian tersebut. 

Lalau saudara H pun dibantu warga yang tidak tahu namanya membawa A dan sepeda motor milik saudara H ke kantor Desa Pasirangin bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan bhabinsa Koramil Cileungsi. 

Kemudian menghubungi piket fungsi Polsek Cileungsi melaporkan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama A di Kantor Desa Pasirangin, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor beat nopol milik saudara. H, setelah menerima laporan tersebut piket Reskrim dan piket Patroli langsung menuju Kantor Desa Pasirangin dan mengamankan.

Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi menjelaskan kembali bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lokasi TKP di teras rumah alamat Dusun Pasirangin RT.001/RW.007 Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin,  11 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB. 

Sampai berita ini diturunkan dimana diduga Pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan menjalani Pemeriksaan Proses Hukum lebih lanjut., dimana pelaku dikenakan Sanksi Pasal 363 KUHP.

( Dam / Red )