POLRES BOGOR, CatatanMediaNusantara– Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl. Raya Puncak Cisarua Bogor depan Restoran Bumi Aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabaupten Bogor, Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor melakukan penangkapan yang diduga Pelaku Pencurian tindak Pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan bahwa pada  Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Puncak depan Restoran Bumi Aki, Kampung Cibereum Arayak, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Bahwa awalnya korban saudari N sedang di bonceng dengan menggunakan kendaraan Roda dua (R2) bersama dengan dua (2) temannya, kemudian setelah itu di depan rumah makan Resto Bumi Aki ada seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Oleh korban dengan menggunakan Kendaraan Roda dua (R2) memepetkan kendaraannya dan kemudian menarik ransel yang sedang digunakan oleh korban saudari N berhasil di bawa pelaku. 

Setelah itu korban saudari N bersama dengan kedua temannya mencoba mengejar laki-laki tersebut dengan menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh saudara R, setelah itu pelaku masuk kedalam gang yang berada di samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua, dan pada saat pelaku hendak masuk ke dalam gang kecil, pelaku terjatuh dan kemudian saudara R menabrakan kendaraan Roda dua (R2) yang di kendarainya.

Setelah itu pelaku mencoba melawan saudara R, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacokan senjata tajam tersebut ke arah tangan korban saudara N dan korban pun saudara N terkena bacokan golok tersebut, kemudian datang beberapa warga masyarakat setempat dan akhirnya pelaku berhasil di amankan.

Hingga akhirnyaa korban saudari N mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada sela sela jari tangan sebelah kiri dan korban dibawa oleh masyarkat ke RSPG Cisarua Puncak Bogor , setelah itu pelaku diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cisarua, Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dijelaskan kembali bahwa benar pada  Senin, 11 November 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB di Jl. Raya Puncak Cisarua Bogor Depan Restoran Bumi Aki Kelurahan Cisarua Kecematam Cisarua, Kabupaten Bogor.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan pihak Kepolisian dimana didapati Identitas pelaku yaitu nama  WS Bin Karyono (Alm), usia 31 Tahun, pekerjan Wiraswasta, Alamat Kampung Pasanggrahan RT.003 RW.001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Cisarua adalah :

• 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam ;

• ⁠1 (satu) unit Handphone 

• ⁠1 (satu) buah senjata tajam jenis golok 

• ⁠1 (satu) buah tas selempang perempuan warna krem (milik korban saudari N)

• ⁠1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian (milik korban Sdri. N)

Data Identitas korban adalah saudari NY, kelahiran 2001, warga Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil kegiatan Penyelidikan yang dilakukan diduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tas milik korban saudari N di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor. 

Sampai berita ini diturunkan dimana korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, dan diduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, dimana pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun.

( Dam/ Red )